PT TRPN Akui Bangun Pagar Laut Bekasi Tanpa Izin PKKPRL, KKP Segel Alur Pelabuhan

sudutpandangbekasi.com/ – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui telah membangun pagar laut untuk alur pelabuhan di pesisir Kabupaten Bekasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Menurut kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, pembangunan tersebut didasari oleh perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.

Kesepakatan kerja sama ini muncul setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pengajuan izin PKKPRL oleh PT TRPN pada 2022 belum memenuhi syarat. "Akhirnya dibuatlah kesepakatan dengan perjanjian kerja antara Provinsi Jawa Barat dengan klien kami. Kami diminta membangun sarana dan prasarana pelabuhan di DKP (PPI Paljaya)," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).

Penataan PPI Paljaya Sebagai Syarat Pembangunan

Dalam kesepakatan tersebut, PT TRPN diminta untuk menata ulang kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya sebelum memulai pembangunan alur pelabuhan. Penataan meliputi pembangunan fasilitas seperti pertokoan, perbaikan jalan, dan kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.

Setelah memenuhi permintaan tersebut, PT TRPN mulai mengerjakan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya. Alur pelabuhan yang dibangun membentang sepanjang lima kilometer dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter.

Penyegelan oleh KKP

Namun, saat pembangunan alur pelabuhan sedang berlangsung, KKP mengeluarkan surat penghentian sementara pada Desember 2024. Puncaknya, pada Rabu (15/1/2025), KKP menyegel obyek pembangunan tersebut. “KKP meminta penghentian sementara dengan alasan PKKPRL belum selesai,” ungkap Deolipa.

Setelah penyegelan, PT TRPN kembali mengajukan izin PKKPRL pada Kamis (16/1/2025). “Pengajuan baru sudah dilakukan secara online,” imbuh Deolipa.

Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dengan alasan belum adanya izin PKKPRL. PT TRPN berharap izin terbaru ini segera diproses untuk melanjutkan pembangunan alur pelabuhan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *