KPU Kota Bekasi Siapkan Saksi dan 12 Advokat untuk Hadapi Gugatan Heri-Sholihin di Sidang MK

sudutpandangbekasi.com/ – Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali digelar pada Jumat (17/1/2025). Pada sidang kedua nanti, pihak termohon, yakni KPU Kota Bekasi, pihak terkait (pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe), serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan, akan menyampaikan jawaban mereka.

“Sidang kedua itu akan dilaksanakan pada Jumat, agendanya penyampaian jawaban dari pihak termohon, dari KPU dan pihak terkait (paslon 3) serta dari Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan,” ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin.

Edwin menambahkan bahwa KPU Kota Bekasi telah membentuk Tim Advokat beranggotakan 12 orang yang akan dilibatkan dalam proses ini. “Kami sudah ada Tim Advokat yang akan dilibatkan, jumlahnya sebanyak 12 orang. Mengenai Kuasa Hukum pendamping sendiri, kami sudah menerima rekomendasi dari KPU Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Sebagai langkah persiapan menghadapi sidang kedua, Edwin menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun kronologis, alat bukti, dan daftar saksi untuk menyampaikan jawaban ke MK. “Dan mengenai kesiapan untuk Sidang Kedua perselisihan hasil Pilkada, kami sedang mempersiapkan kronologis, alat bukti, dan saksi untuk menyusun jawaban yang akan diserahkan ke MK,” paparnya.

Pada sidang pertama yang berlangsung Rabu (8/1/2025), KPU Kota Bekasi menghadapi lima gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Heri Koswara dan Sholihin.

Sementara itu, Tim Hukum Heri Koswara-Sholihin, Iqbal Daud Hutapea, mengaku optimis bahwa materi gugatan yang diajukan pihaknya dapat memperkuat argumen mereka. “Kita yakin, optimis sebagaimana tadi tim hukum kita pada sidang perdana, itu optimis sekali. Itu membuktikan materi gugatan kita sempurna, adanya tindak pelanggaran pemilu yang seharusnya ditindaklanjuti Bawaslu. Tapi Bawaslu tidak memberikan tindakan,” ucapnya.

Sidang kedua ini akan menjadi langkah awal untuk memeriksa jawaban dari pihak termohon, yang akan berlanjut ke tahapan pembuktian. Proses penyelesaian sengketa Pilkada ini diperkirakan akan berlangsung hingga 15 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *