sudutpandangbekasi.com/ – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Setelah penetapan tersebut, kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, menjadi sorotan. Rumah bercat putih dengan pagar tinggi itu terlihat sepi tanpa aktivitas mencolok. Beberapa anggota Satuan Tugas Cakra Buana, sayap organisasi PDIP, tampak berjaga di sekitar rumah untuk memastikan keamanan.
Ketua RW setempat, Guntur Kiapma Putra, mengaku tidak mengetahui secara detail aktivitas di dalam rumah tersebut dan baru mengetahui kabar penetapan tersangka dari media. "Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya ke sini karena ada media ramai saja," ujarnya.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 20 Desember 2024. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.
Sementara itu, pihak PDIP menyatakan akan mencari tahu kebenaran informasi terkait status hukum Hasto dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
Situasi di sekitar kediaman Hasto di Bekasi masih kondusif, meskipun kehadiran media dan petugas keamanan partai meningkat. Belum ada pernyataan resmi dari Hasto terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.

