sudutpandangbekasi.com/ – Respons cepat Polsek Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi, mendapat apresiasi dari masyarakat setelah berhasil menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Ibu Miska melalui layanan pengaduan call center 110 pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam laporannya, Ibu Miska menyebutkan bahwa dirinya telah menggadaikan mobil Honda HRV warna coklat dengan nomor polisi B 2027 KRM kepada seseorang bernama Adiansyah Permana dan dua orang lainnya. Dari total nilai gadai sebesar Rp170 juta, pelapor baru menerima Rp100 juta.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak penerima gadai, pelapor melacak posisi mobil melalui sistem GPS dan menemukan kendaraan tersebut berada di parkiran McDonald’s Grand Wisata, Tambun Selatan, Bekasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, S.H., M.H., langsung memimpin tim gabungan piket fungsi untuk mengecek ke lokasi. Saat tiba, kendaraan diketahui telah ditowing secara sepihak menuju arah Cibubur.
Kapolsek Tambun Selatan segera berkoordinasi dengan KA Induk PJR Jagorawi, Kompol A. Jajuli, yang kemudian berhasil mengamankan mobil tersebut di Pos Induk PJR Jagorawi.
Sekitar pukul 15.30 WIB, setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kapolsek, tercapai kesepakatan bahwa uang yang sudah diterima akan dikembalikan kepada pihak pelapor, dan mobil dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Sebagai bagian dari pelayanan maksimal, Polsek Tambun Selatan juga turut mengawal kendaraan hingga tiba di rumah pelapor di kawasan Jati Cempaka, Kota Bekasi.
“Kami dari Polsek Tambun Selatan berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat, terlebih melalui kanal resmi seperti call center 110. Alhamdulillah, kasus ini dapat diselesaikan secara humanis melalui mediasi,” ujar Kompol Wuryanti.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan, dan segera melapor apabila menemukan kejanggalan.

