KKP Tegaskan Pagar Laut Bekasi Tak Memiliki Izin Resmi

sudutpandangbekasi.com/ – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pagar laut berbahan bambu yang terletak di perairan Bekasi, Jawa Barat, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"KKP belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud," ujar Doni Ismanto, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, dilansir dari ANTARA pada Selasa (13/1/2025).

KKP Kirim Surat Penghentian Kegiatan

Doni menjelaskan bahwa KKP telah mengetahui keberadaan pagar bambu tersebut dan segera melakukan pengumpulan bahan serta keterangan (Pulbaket) melalui tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Sebagai tindak lanjut, pada 19 Desember 2024, KKP mengirimkan surat resmi yang meminta penghentian kegiatan karena tidak memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.”Tim PSDKP KKP telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi. Bahkan, surat penghentian resmi sudah dikirimkan pada Desember lalu,” tambahnya.

Saat ini, KKP masih mendalami lebih lanjut kegiatan tersebut untuk memverifikasi apakah tindakan pemagaran laut ini melanggar regulasi yang berlaku.
“Kami sedang melakukan pendalaman agar langkah selanjutnya sesuai dengan aturan hukum,” tutur Doni.

KKP menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang laut agar tidak dimanfaatkan secara ilegal. Jika terbukti melanggar aturan, KKP akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak akan segan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut ini,” pungkas Doni.

Dengan adanya tindakan tegas dari KKP, diharapkan ruang laut tetap digunakan sesuai fungsinya, serta menjaga ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir, terutama nelayan.

Proyek Resmi untuk Pelabuhan Perikanan

Sebelumnya diberitakan pagar laut sepanjang dua kilometer yang viral di media sosial tersebut ternyata merupakan bagian dari proyek pembangunan pelabuhan perikanan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

“Panjang pagar bambu ini direncanakan mencapai lima kilometer, mencakup area seluas 50 hektare,” ungkap Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem DKP Jawa Barat, Ahman Kurniawan, Selasa (13/1/2025).

Namun, menurut KKP proyek tersebut belum ada izin resmi. Sampai saat ini belum ada pertemuan antara KKP dengan PPI Paljaya yang resmi dikelola oleh DKP Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *