SUDUTPANDANGBEKASI –
Seorang pria berinisial MAR kini harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan penculikan terhadap seorang bocah berinisial MMA di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aksi nekat ini dilakukan pelaku dengan tujuan memaksa ibu korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan dirinya.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (25/1/2026), ketika korban sedang berada di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, untuk membeli gas LPG atas perintah keluarganya. Namun, setelah meninggalkan rumah, MMA tidak kunjung kembali. Menurut saksi mata, korban terakhir kali terlihat dibonceng oleh seorang pria yang menggunakan motor serta atribut ojek online. Pihak keluarga yang merasa cemas kemudian secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1/2026).
Operasi Penyelamatan dan Penangkapan
Pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke luar kota. Pada Sabtu (31/1/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menginformasikan bahwa tim penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam bus antarkota rute Bandung-Merak. Petugas kemudian menghentikan bus tersebut di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan MAR sekaligus menyelamatkan korban dalam kondisi tanpa luka.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa MAR melancarkan aksinya dengan intimidasi senjata tajam. Pelaku menakut-nakuti korban menggunakan sebilah belati yang ia letakkan di dasbor motornya agar bocah tersebut tidak berani melawan saat diculik. Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa kembali ke markas Polres Metro Bekasi untuk keperluan proses hukum.
Ancaman Hukuman dan Layanan Pengaduan
Akibat tindakannya, MAR dijerat menggunakan Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, yang dapat diperberat menjadi 15 tahun mengingat korban yang diculik merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi pada segala bentuk kekerasan terhadap anak dan memastikan penyidikan berjalan transparan. Ia juga mengimbau warga untuk aktif melapor jika menemukan tindak pidana melalui call center 110 atau memanfaatkan layanan khusus “CLBK” (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
Apresiasi dari Keluarga Korban
Keberhasilan polisi membawa pulang MMA dengan selamat menuai pujian dari pihak keluarga. Ibu korban secara khusus berterima kasih kepada jajaran Satreskrim dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi atas kecepatan dan profesionalitas mereka. Pihak keluarga berharap agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya bagi pelaku yang telah meresahkan tersebut.

