sudutpandangbekasi.com/ – Kasus dugaan korupsi dana hibah olahraga kembali mengguncang Kabupaten Bekasi setelah Polres Metro Bekasi mengungkap penyalahgunaan anggaran hibah untuk National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet disabilitas ini diduga malah dialihkan untuk kepentingan pribadi dan politik oleh dua tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan, penyidikan telah menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk menguatkan konstruksi perkara. “Untuk tersangka yang sudah diperiksa, yaitu berinisial KD dan NY,” kata Mustofa dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/11/2025).
Ia mengungkapkan, sejauh ini sebanyak 61 saksi telah dimintai keterangan, ditambah satu saksi ahli serta satu saksi ahli auditor. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, NPCI Kabupaten Bekasi tercatat menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp9 miliar yang dicairkan pada 7 Februari 2024. Dana tersebut kemudian kembali ditambah melalui APBD Perubahan 2024 sebesar Rp3 miliar pada 5 November 2024. Dengan demikian, total hibah yang diterima mencapai Rp12 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, sebagian dana tersebut diduga kuat diselewengkan. Mustofa mengungkapkan bahwa tersangka KD menggunakan sekitar Rp2 miliar dari dana hibah untuk kepentingan kampanye politiknya sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. “Dana tersebut dipakai untuk kegiatan kampanye tersangka,” katanya.
Sementara itu, tersangka NY disebut menerima sekitar Rp1,7 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembayaran uang muka dan angsuran dua unit mobil dengan memanfaatkan identitas keponakan dan kakak iparnya, dengan nilai awal mencapai Rp319,4 juta. Sisanya hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Untuk mengelabui penggunaan dana tersebut, para tersangka diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif, mulai dari seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja peralatan cabang olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan yang kemudian dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban tahun 2024.
“Sehingga atas perbuatan penyimpangan yang dilakukan KD dan NY, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi selaku auditor menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar,” ujar Mustofa.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua bendel surat keputusan Bupati Bekasi, dokumen mutasi rekening, serta uang tunai sebesar Rp400 juta.
Kasus ini berdampak langsung terhadap pembinaan atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi. Dana yang semestinya digunakan untuk peningkatan prestasi dan fasilitas latihan justru terseret dalam pusaran praktik korupsi. Warga pun berharap proses hukum berjalan tegas agar dana publik benar-benar kembali untuk kepentingan atlet dan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

