sudutpandangbekasi.com/ – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai Oktober 2026 seluruh produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menekankan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan tidak bisa ditawar.
“Mulai Oktober 2026, produk yang tidak bersertifikat halal akan dianggap ilegal. Ini amanat undang-undang dan harus kita patuhi bersama,” ujar Haikal di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, aturan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan penegakan hukum, mulai dari teguran tertulis, penarikan produk dari pasaran, hingga pencabutan izin usaha.
BPJPH menilai kebijakan ini penting untuk melindungi hak konsumen Muslim dan memperkuat ekosistem industri halal nasional. Haikal menambahkan, produk non-halal tetap diperbolehkan beredar di Indonesia asalkan diberi keterangan yang jelas. “Tidak ada pelarangan produk non-halal. Tapi masyarakat harus tahu, mana yang halal dan mana yang tidak,” katanya.

