sudutpandangbekasi.com/ – Masturo Rohili (MR), seorang tokoh agama di wilayah Bekasi yang juga Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU), dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan ini disampaikan oleh dua perempuan yang mengaku menjadi korban sejak usia belia.
Kasus bermula dari laporan seorang perempuan berusia 22 tahun yang menyebut telah dicabuli ayah angkatnya, MR, sejak duduk di bangku SMP. Ia mengaku mengalami pelecehan hingga pemaksaan persetubuhan di Perumahan Taman Kebalen Cluster Verona, Kabupaten Bekasi, pada 27 Juni 2025.
“Perbuatan itu berlangsung bertahun-tahun dan membuat saya mengalami trauma,” ungkap korban dalam laporan. Ia menyebut sempat mengalami depresi hingga melakukan percobaan bunuh diri akibat tekanan psikologis.
Korban lain, seorang perempuan berusia 21 tahun, juga melaporkan hal serupa. Ia mengaku dilecehkan sejak usia 12 tahun hingga terjadi pemaksaan persetubuhan saat berusia 13 tahun. “Saya baru berani melapor karena sebelumnya takut tidak dipercaya dan melihat posisi beliau yang cukup berpengaruh,” ujar korban.
Polres Cikarang saat ini menangani laporan kedua korban. Penyidik menyebut MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Brigpol Alexander Octavianus Simbolon dari Polres Cikarang mengatakan bahwa laporan telah memenuhi unsur pidana. “Proses penyelidikan sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam laporan korban, terdapat bukti tambahan berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp bernuansa asusila dan rekaman suara. Pada salah satu rekaman, MR terdengar mengakui perbuatannya, meski disertai kalimat manipulatif.
MR dikenal sebagai seorang kiyai berpengaruh di Bekasi dan aktif sebagai pembimbing perjalanan ibadah umroh di sejumlah travel. Ia juga memiliki Yayasan Al-Hidayah Arrohiliyah Bekasi yang menaungi sekolah TK hingga tingkat menengah.
Redaksi telah berupaya menghubungi MR untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di kepolisian.

