sudutpandangbekasi.com/ — Pemerintah Kota Bekasi melalui tim gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap posko organisasi masyarakat (ormas) dan sejumlah bangunan liar di wilayah Mustika Jaya, Senin (16/6/2025). Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menata ulang lingkungan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga.
Operasi dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian dan TNI. Sejumlah posko ormas yang dibongkar diketahui tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan tata ruang. Selain itu, beberapa bangunan liar yang dijadikan tempat usaha juga turut ditertibkan.
Warga Dukung Penertiban
Sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi mengapresiasi langkah tegas pemerintah. Mereka menyebut keberadaan posko dan bangunan ilegal sering kali menimbulkan gangguan, seperti kemacetan, ketidakteraturan, hingga potensi konflik sosial.
Namun, operasi sempat mendapat protes dari beberapa anggota ormas yang tidak terima dengan pembongkaran. Meski sempat memanas, situasi berhasil dikendalikan oleh aparat dan tidak terjadi insiden yang membahayakan.
Pemkot Tegas: Penataan Kota Harus Berjalan
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menertibkan pelanggaran, terutama bangunan liar dan fasilitas yang tidak sesuai aturan. Penertiban ini disebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam penataan wilayah perkotaan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
"Ini bukan hanya soal pembongkaran, tapi bagian dari upaya serius pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, rapi, dan layak huni," ujar perwakilan Satpol PP Kota Bekasi. (Frisiya/Red)

