sudutpandangbekasi.com/ – Pasukan militer Israel menyerang kantor pusat stasiun televisi nasional Iran, Islamic Republic of Iran Broadcasting (IRIB), pada Senin malam, 16 Juni 2025, waktu setempat. Serangan tersebut sempat menghentikan siaran langsung, meskipun hanya berlangsung beberapa menit.
Menurut laporan kantor berita pemerintah Iran, IRNA, bagian dari gedung IRIB terlihat terbakar usai serangan berlangsung. Meski begitu, siaran televisi kembali normal tidak lama kemudian. Seorang pembawa berita yang tengah siaran langsung tetap tenang meski studio diserang secara langsung.
Hingga kini, belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa atau jumlah personel yang terluka akibat serangan tersebut.
Menanggapi insiden itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmaeil Baqaei, menyatakan bahwa tindakan Israel menyerang lembaga penyiaran nasional merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
“Serangan Israel terhadap televisi nasional adalah kejahatan perang,” tulis Baqaei melalui akun X (sebelumnya Twitter). Ia menambahkan bahwa “rezim Israel adalah musuh terbesar kebenaran dan pembunuh nomor satu jurnalis dan insan media.”
IRGC: Serangan Bukti Kekalahan Media Musuh
Dalam pernyataan resminya, Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran mengutuk keras serangan tersebut. Menurut IRGC, serangan terhadap stasiun televisi adalah bentuk kepanikan atas kekalahan strategi media Israel dalam melawan narasi yang dibangun media Iran.
“Serangan terhadap IRIB menunjukkan bahwa strategi media musuh telah gagal total,” demikian bunyi pernyataan IRGC.
Agresi Israel Terus Berlanjut
Serangan terhadap IRIB menjadi bagian dari eskalasi militer yang dilakukan Israel terhadap wilayah Iran. Sebelumnya, pada 13 Juni 2025, Israel melancarkan serangan udara ke sejumlah target di Iran, termasuk pemukiman penduduk dan fasilitas militer. Dalam serangan itu, beberapa pejabat tinggi militer Iran dilaporkan tewas, dan warga sipil turut menjadi korban.
Pemerintah Iran mengecam tindakan tersebut sebagai agresi tanpa dasar dan pelanggaran terhadap integritas wilayah serta hukum kemanusiaan internasional. (Yurika/Red)

