Organda Kota Bekasi: Telat Bayar KIR Itu Gratis, Kenapa Diminta Rp1,5 Juta?

sudutpandangbekasi.com/ – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kembali mencuat. Kali ini, seorang petugas Dishub diduga meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada seorang pengemudi angkutan yang terlambat membayar Kartu Izin Rambu (KIR) selama tiga hari.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Indra Hermawan, menanggapi kasus yang viral di media sosial TikTok tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran KIR tidak dikenakan denda apa pun.

“Viral ya kemarin soal oknum yang meminta Rp1,5 juta karena telat pembayaran KIR selama tiga hari. Padahal sebenarnya itu gratis, mau telat beberapa hari pun tetap gratis, nggak ada denda,” ujar Indra kepada inijabar.com, Jumat (14/3/2025).

Indra menjelaskan bahwa sejak Januari 2024, uji KIR telah digratiskan untuk semua jenis kendaraan, baik angkutan orang seperti bus maupun angkutan barang seperti truk.

“Hal ini berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023,” tegasnya.

Menurut Indra, dugaan pungli seperti ini bukanlah kasus pertama. Organda Kota Bekasi sering menerima laporan serupa dari para pengusaha angkutan.

“Memang sering ya, kita (Organda Kota Bekasi) dapat laporan dari teman-teman pengusaha angkutan soal kejadian seperti ini. Cuma kita selalu konfirmasi ke Dishub dan katanya sudah diselesaikan,” ungkapnya.

Indra juga mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu Organda pernah menggelar aksi demonstrasi untuk memprotes praktik pungli yang dilakukan oknum Dishub.

“Dulu kami pernah demo karena adanya oknum yang meminta uang dalam jumlah besar ke angkutan barang jika ada masalah kelengkapan layak jalan,” jelasnya.

Saat aksi tersebut, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah berkomitmen untuk menghentikan praktik pungli.

“Waktu demo itu, Kepala Dinas dan Sekretaris Dishub sudah berjanji tidak akan ada lagi kejadian seperti ini. Tapi kalau masih terus terjadi, berarti memang oknum-oknum itu harus segera dibenahi. Kalau tidak, ya susah,” tegas Indra.

Ia juga menambahkan bahwa seharusnya Dishub tidak boleh melakukan operasi atau penindakan secara mandiri tanpa kehadiran pihak kepolisian.

“Dishub itu kalau mau melakukan operasi, harus didampingi kepolisian, nggak boleh sendiri,” tandasnya.

Kasus ini kembali memicu sorotan masyarakat terhadap kinerja Dishub Kota Bekasi. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dishub terkait dugaan pungli tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *