sudutpandangbekasi.com/ – Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi, masih mengkaji serta menunggu aturan resmi terkait kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga kini, belum ada kepastian mengenai mekanisme Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) bagi ASN di daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Sementara kita menunggu dulu regulasinya seperti apa,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto.
Hal yang sama juga berlaku di Kabupaten Bekasi. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa meskipun sudah ada informasi terkait rencana fleksibilitas kerja, pihaknya belum dapat menindaklanjutinya tanpa dasar aturan yang jelas.
“Rencananya, kerja hanya tiga hari dalam seminggu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat,” kata Benny.
Ia menambahkan bahwa wacana pengurangan jumlah hari kerja ini masih dalam tahap pembahasan. Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemkot dan Pemkab Bekasi berkomitmen untuk mengikuti arahan pemerintah pusat demi memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

