Kuasa Hukum Mimi Jamilah: Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 Tahu Status Lahan Sengketa

sudutpandangbekasi.com/ – Kuasa hukum penggugat, Amiryun Azis, menegaskan bahwa Abdul Bari, selaku developer Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi, telah mengetahui status lahan sengketa sebelum membangun unit di atasnya pada tahun 2020.

"Kami juga bertanya-tanya, kenapa developer itu bisa membangun di atas tanah yang masih bersengketa? Mereka tahu ini sengketa sebelum cluster tersebut dibangun," ujar Amiryun dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Menurut Amiryun, sebelum pembangunan dimulai, Bari pernah menemui pihaknya di sebuah hotel di Bekasi untuk membahas kesepakatan terkait lahan tersebut. "Pada Juli 2020, saya bertemu langsung dengan Bari di Aston, Bekasi. Saat itu, dia mengajukan musyawarah mufakat agar lahan ini tidak dieksekusi," jelasnya.

 

Dalam pertemuan tersebut, kata Amiryun, mereka mencapai kesepakatan bahwa lahan seluas 36.030 meter persegi tersebut akan dibayar Rp 3 miliar oleh pihak Bari. "Mereka ingin damai dan menyelesaikannya secara baik-baik. Angkanya sudah disepakati, Rp 3 miliar untuk lahan ini," tambahnya.

 

Namun, hingga kini, pembayaran yang dijanjikan Bari tak kunjung terealisasi. Bahkan, Amiryun baru mengetahui pada tahun 2024 bahwa cluster sudah dibangun dan dihuni. "Setelah pertemuan tahun 2020 itu, tidak ada kabar lagi hingga akhirnya eksekusi dilakukan," tuturnya.

 

Bari: Sertifikat Hak Milik Sah, Akan Tempuh Jalur Hukum

 

Sementara itu, Abdul Bari mengaku bingung dengan eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1/2025). Ia menegaskan akan melakukan perlawanan hukum terhadap keputusan tersebut.

 

“Dalam putusan itu tidak ada perintah pengosongan. Kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin mendirikan bangunan,” ujar Bari, Selasa (4/2/2025).

 

Bari juga menyayangkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam persidangan sebelum eksekusi dilakukan. “Kami seharusnya diikutsertakan dalam proses hukum ini. Kami akan menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mengajukan perlawanan hukum,” tegasnya.

 

Menurut Bari, SHM yang dimiliki penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 tidak bisa dibatalkan hanya melalui peradilan perdata. “Perlawanan kami ini bukan sekadar menentang eksekusi, tetapi juga memperjuangkan legalitas sertifikat yang hanya bisa dibatalkan oleh PTUN atau Kementerian ATR/BPN, bukan peradilan perdata,” paparnya.

 

Bari mengungkapkan bahwa sidang perlawanan hukum pertama akan digelar di PN Cikarang Kelas II pada Senin (10/2/2025). “Sidang pertama dengan salah satu warga yang mengajukan perlawanan eksekusi akan digelar tanggal 10, lalu berlanjut pada 14 Februari. Kami masih menunggu jadwal dari pihak bank terkait,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *