PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara Akui Langgar Aturan Bangun Pagar Laut di Bekasi

sudutpandangbekasi.com/ – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) secara terbuka mengakui telah melanggar aturan dalam pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pengakuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, saat mendampingi Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, dalam kunjungannya ke area pagar laut pada Jumat (24/1/2025).

"Ini memang melanggar undang-undang. Kami sejak awal mengakui bahwa kami melanggar aturan," ujar Deolipa.

Deolipa menjelaskan, perusahaan telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk proyek tersebut. Namun, pengajuan tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Meskipun demikian, PT TRPN tetap melanjutkan pembangunan pagar laut dengan dasar perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada Juni 2023.

Proyek ini bertujuan menata ulang kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya, mencakup area seluas 7,4 hektare. Nilai investasi yang dikucurkan untuk proyek ini mencapai Rp 200 miliar, termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter.

Namun, tindakan KKP yang menyegel area pagar laut pada 15 Januari 2025 menjadi pukulan bagi PT TRPN. Penyegelan dilakukan karena proyek tersebut tidak memiliki izin PKKPRL. "Setelah disegel, kami kembali mengajukan izin PKKPRL. Kami patuh dan akan segera mengurus sesuai instruksi KKP," ungkap Deolipa.

Deolipa berharap pengajuan izin yang baru dapat diterima oleh KKP, mengingat tujuan proyek ini adalah untuk membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat, atau yang dikenal dengan nama Pelabuhan Paljaya.

Meski demikian, proyek ini menuai kontroversi, terutama karena KKP menilai pembangunan pagar laut tersebut tidak sesuai prosedur. PT TRPN sempat mengkritik langkah penyegelan KKP sebagai tindakan gegabah, mengingat proyek ini didasari kerja sama dengan DKP Jawa Barat.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, telah menegaskan bahwa pagar laut yang tidak berizin akan dibongkar jika izin yang dibutuhkan tidak kunjung diterbitkan. Penataan ulang kawasan TPI Paljaya yang ditargetkan rampung pada 2028 kini berada dalam pengawasan ketat KKP untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *