sudutpandangbekasi.com/ – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, berencana menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk menelusuri riwayat sertifikasi di perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, yang mencapai luas 800 hektare. Hal ini diungkapkan Dedi saat mengunjungi lokasi pagar laut di Kampung Paljaya, Jumat (24/1/2025).
"Saya akan bertemu dengan Menteri ATR/BPN untuk meminta penjelasan mengenai riwayat sertifikat milik dua perusahaan di area perairan ini yang luasnya hampir 800 hektare, sesuai perhitungan saya," ujar Dedi.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Kedua perusahaan ini diketahui memiliki sertifikat yang mencakup area perairan tersebut, dan mereka memasang pagar laut sebagai penanda batas wilayahnya.
Namun, Dedi mengaku heran dengan adanya sertifikasi atas area perairan tersebut. Menurutnya, sertifikasi atas laut tidak masuk akal dari segi logika. “Kepemilikan lahan di laut ini menjadi pertanyaan besar bagi kita, karena secara logis tidak seharusnya laut bisa bersertifikat,” tegas Dedi.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa kliennya memang memiliki sertifikat atas area perairan Kampung Paljaya. Namun, ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut masih atas nama warga setempat yang sebelumnya memiliki hak atas tanah tersebut. “Sertifikatnya berupa hak milik, tapi saat ini masih atas nama masyarakat. Jadi perusahaan belum sepenuhnya memiliki,” terang Deolipa.
Dedi menegaskan bahwa ia akan mendalami lebih jauh asal-usul sertifikat tersebut bersama Menteri ATR/BPN untuk memastikan legalitas dan keabsahan kepemilikan area perairan yang menjadi polemik.
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Kompas.com dengan judul “Dedi Mulyadi Bakal Tanya Nusron Wahid soal Riwayat Sertifikat di Laut Bekasi.”
Baca selengkapnya: Kompas.com.

