SUDUTPANDANGBEKASI – Sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dan pihak legislatif membuahkan hasil dengan disepakatinya regulasi baru mengenai Inovasi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Keputusan krusial ini diambil dalam agenda rapat Paripurna yang menandai dimulainya masa sidang tahun anggaran 2026. Acara tersebut dihadiri secara lengkap oleh Wali Kota Bekasi, jajaran pimpinan serta anggota dewan, Sekretaris Daerah, hingga para pejabat dari berbagai tingkatan mulai dari Eselon II hingga para Lurah setempat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh elemen DPRD, terutama kepada Panitia Khusus (Pansus) 53 yang telah bekerja keras menyusun hingga menuntaskan pembahasan regulasi ini. Beliau menekankan bahwa kebijakan inovasi daerah ini memiliki landasan konstitusi yang sangat valid, yakni merujuk pada Pasal 286 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap Pemerintah Daerah memang diberikan ruang untuk berkreasi demi mengoptimalkan performa birokrasi.
Menurut pandangan Tri Adhianto, inovasi bukan sekadar instrumen biasa, melainkan alat transformasi yang mampu mengubah jalannya pemerintahan dan pembangunan menjadi jauh lebih efektif. Hal ini juga dianggap sebagai kunci dalam menghadapi kompetisi global agar Kota Bekasi memiliki posisi tawar yang kuat, baik di level regional maupun internasional. Politisi dari PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa inovasi seharusnya tidak dianggap sebagai tugas tambahan, melainkan harus mendarah daging sebagai etos kerja baru di instansi pemerintah. Tujuannya jelas: menciptakan solusi nyata dan memangkas birokrasi yang lambat bagi warga.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini berfungsi sebagai pelindung hukum sekaligus pemantik semangat bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar berani bereksperimen dan tidak terjebak dalam rutinitas yang membosankan. Ia mengimbau agar setiap dinas membuang jauh-jauh sikap ego sektoral dan lebih mengedepankan kerja sama tim antara pihak eksekutif dan legislatif demi kemajuan kota yang signifikan.
Setelah disahkannya aturan ini pada 18 Februari 2026, muncul harapan besar agar seluruh perangkat daerah melahirkan program-program terobosan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama dalam hal kesejahteraan dan kemudahan layanan publik. Sebagai penutup, Tri Adhianto mengingatkan bahwa prestasi Bekasi dalam hal inovasi selama ini sudah cukup diakui dengan berbagai penghargaan nasional dan provinsi, yang mana hal tersebut harus terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui sinergi yang makin solid.

