SUDUTPANDANGBEKASI – Misteri mengenai tumpukan cacahan uang rupiah yang memenuhi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap secara mendalam. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif Polsek Setu, potongan-potongan kertas tersebut dipastikan merupakan limbah resmi dari kegiatan pemusnahan uang oleh Bank Indonesia (BI) yang keluar dari jalur distribusi semestinya melalui TPST Bantargebang.
Rantai Pasok dan Keterlibatan Oknum
Dalam keterangan resminya pada Kamis (5/2/2026), Kapolsek Setu, AKP Usep Armansyah, membedah alur masuknya limbah tersebut. Diketahui bahwa sosok yang membawa material tersebut ke lokasi adalah Kentus, seorang pemilik armada pengangkut sampah. Dari hasil pemeriksaan, Kentus mengaku mendapatkan suplai cacahan uang tersebut dari seorang individu berinisial F yang bekerja di TPST Bantargebang.
Sampah yang masuk ke lahan tersebut bersifat heterogen, di mana limbah uang bercampur dengan sampah rumah tangga dari berbagai kawasan, termasuk kiriman dari wilayah Cibubur dan pemukiman di sekitar Bekasi.
Fungsi Lahan dan Alasan Pengurukan
Lokasi penemuan tersebut merupakan tanah milik warga bernama Haji Santo (65). Terletak di perbatasan dan berdampingan dengan TPA Burangkeng, lahan tersebut sudah lama tidak produktif sehingga Haji Santo berinisiatif menjadikannya tempat sortir sampah bernilai ekonomi bagi warga.
Terkait penggunaan cacahan uang, Haji Santo memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui isi karung-karung tersebut secara spesifik. Ia hanya menyetujui penggunaan residu sampah dari armada Kentus karena membutuhkan material untuk pengerasan dan pengurukan tanah. Baginya, menggunakan limbah sisa yang tidak laku dijual adalah solusi untuk menghemat biaya besar yang seharusnya dikeluarkan jika membeli tanah uruk komersial.
Awal Mula Viral dan Validasi Otoritas
Kasus ini mencuat setelah Rido Satriyo dari Prabu Peduli Lingkungan memviralkan rekaman video lokasi pada Rabu (28/1/2026). Rido menjelaskan bahwa timnya menemukan potongan kertas merah dan biru yang sangat mirip dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 berserakan di tanah serta bertumpuk di dalam karung-karung yang dijadikan tanggul.
Validasi mengenai keaslian material tersebut dilakukan langsung oleh Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia yang meninjau lokasi secara fisik. BI mengonfirmasi bahwa seluruh cacahan tersebut memang benar merupakan limbah asli sisa pemusnahan uang kertas.
Langkah Penegakan Hukum dan Pengamanan
Sebagai bentuk kerja sama, Haji Santo telah menyerahkan 21 karung barang bukti kepada Polsek Setu pada Rabu malam (4/2) pukul 20.00 WIB guna menjaga kondusivitas wilayah. Polsek Setu saat ini sedang melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk mengusut potensi penyimpangan dalam jalur distribusi limbah negara tersebut.
Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa empat saksi dan masih menunggu klarifikasi lanjutan dari Bank Indonesia. AKP Usep Armansyah menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan keamanan lokasi dan meneliti legalitas izin TPS liar tersebut sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau unsur kelalaian dari pihak-pihak terkait.

