RAPBD Perubahan 2025 Disetujui, Pemkab dan DPRD Bekasi Sepakat Jaga Keberlanjutan Pembangunan

sudutpandangbekasi.com/ –  DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Cikarang Pusat, Selasa malam (30/9/2025).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas proses pembahasan yang berjalan lancar dan konstruktif.

“Kebijakan program dan kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025 merupakan penajaman dari APBD murni, untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan optimalisasi pelayanan publik,” ujar Bupati.

Ade menegaskan bahwa hasil pembahasan tersebut telah menghasilkan struktur Perda Perubahan APBD 2025 yang dimintakan persetujuan anggota DPRD.

“Hari ini kami meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 segera ditetapkan,” katanya di forum paripurna.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, APBD Perubahan yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan disahkan dalam waktu maksimal 15 hari kerja.

“Kita berharap evaluasi berjalan cepat agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

Bupati menambahkan, Pemkab Bekasi akan memaksimalkan realisasi program hingga akhir tahun anggaran.

“Pemkab Bekasi terus berkomitmen agar pembangunan membawa manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bekasi Saeful Islam menjelaskan, belanja daerah tahun 2025 diproyeksikan menurun sebesar Rp171,58 miliar, dari Rp8,471 triliun menjadi Rp8,302 triliun. Fokus anggaran diarahkan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan transfer daerah.

“Kebijakan belanja diarahkan pada kebutuhan wajib seperti gaji pegawai, belanja rutin yang sifatnya mengikat seperti listrik, air, telekomunikasi, hingga kegiatan prioritas daerah,” ujarnya.

Saeful juga mendorong agar BUMD dikelola lebih profesional, sementara Badan Pendapatan Daerah diminta mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sistem layanan digital berbasis smart city.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *