Kasus Masturo, Kuasa Hukum: Kalaupun Terjadi, Hubungan Sesama Dewasa

WOWBEKASI.ID – Kuasa hukum Masturo Rohili, Bambang Sunaryo, berdalih bahwa percakapan antara inisial Z dengan kliennya terjadi pada 2023, ketika Z sudah berusia 20 tahun. Dengan demikian, kata dia, tidak ada alasan menyebut Z sebagai korban anak di bawah umur.

“Kalaupun terjadi hubungan, itu antara dewasa dengan dewasa,” ujar Bambang, Rabu (30/9/2025).

Pernyataan ini menjadi bantahan atas opini publik yang menyebut Masturo menjalin komunikasi dengan seseorang yang masih di bawah umur. Menurut Bambang, framing tersebut merugikan dan mencederai nama baik kliennya. “Kami ingin meluruskan fakta, jangan ada informasi menyesatkan,” katanya.

Selain menegaskan soal usia, Bambang juga melontarkan ultimatum kepada dr. Richard Lee. Ia meminta Richard segera menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga Masturo Rohili dalam 1×24 jam. “Saya peringatkan kepada Richard Lee, satu kali dua puluh empat jam untuk meminta maaf kepada keluarga besar Masturo Rohili,” ucapnya.

Jika permintaan itu diabaikan, tim hukum Masturo mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Bambang menyebut, pasal pencemaran nama baik maupun UU ITE bisa digunakan dalam laporan. “Kami sedang mempelajari instrumen hukum yang relevan,” katanya.

Pernyataan Bambang ini masih berupa klaim sepihak. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak dr. Richard Lee.

Kasus Masturo dan inisial Z sebelumnya menyita perhatian publik setelah sejumlah tangkapan percakapan beredar di media sosial. Polemik ini kini berpotensi bergulir ke proses hukum, bergantung pada respons para pihak dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *