sudutpandangbekasi.com/ – Proses serah terima aset dan wilayah layanan Perumda Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus dikebut. Pertemuan tingkat tinggi kembali digelar untuk menyelesaikan tarik-ulur kepemilikan aset yang telah berlangsung sejak 2005.
Pertemuan ini dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, Sekda Kota Bekasi Junaedi, hingga jajaran direksi Perumda Tirta Bhagasasi dan Tirta Patriot. Fokus diskusi mencakup pengalihan aset, kepastian hukum, dan dampak wilayah operasional yang masih terbagi dua terhadap iklim investasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa kejelasan kepemilikan aset penting demi menata ulang wilayah yang kini masih dikuasai secara administratif oleh Kabupaten Bekasi.
“Ratusan lahan di Kota Bekasi tak bisa disentuh karena status asetnya masih dipegang kabupaten. Kita tak bisa menertibkan bangunan liar jika statusnya menggantung,” ujar Tri.
Sejauh ini, tiga wilayah—Pondok Gede, Harapan Baru, dan Wisma Asri—telah diserahterimakan sejak Februari 2023. Menyusul kemudian Rawa Tembaga pada Juli 2024. Rawalumbu dan Setia Mekar dijadwalkan menyusul pada 9 Juli 2025. Sementara dua wilayah terakhir, Pondok Ungu dan Poncol, masih dalam proses verifikasi dan diharapkan rampung November tahun ini.
Bupati Bekasi Ade Kuswara menyebut penataan ini sebagai langkah bijak yang bisa menjadi model penyelesaian konflik aset lintas daerah. “Kita ingin penyelesaian yang adil, jelas, dan berpihak pada warga dua wilayah,” kata Ade.
Tri menambahkan, diskusinya dengan Gubernur Jawa Barat juga sudah mencakup kesiapan menjadi saksi dalam proses pemindahan aset demi kepastian tata ruang. “Yang kita perjuangkan adalah kepentingan masyarakat jangka panjang,” katanya.

