Polisi Gerebek Kos-Kosan Produksi Uang Palsu di Bekasi, Pelaku Raup Untung Rp105 Juta

sudutpandangbekasi.com/ – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek sebuah kos-kosan di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi uang palsu. Penggerebekan ini berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah dengan menangkap seorang pelaku berinisial TW (26 tahun).

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas aktivitas mencurigakan di media sosial yang menawarkan uang rupiah diduga palsu. TW ditangkap saat mengirimkan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu ke kawasan PLTU Ancol menggunakan jasa ekspedisi.

“Sampai saat ini kita amankan satu orang pelaku. Kami sedang melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lain,” kata Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Krisnha, Jumat (23/05/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita, 337 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, Printer dan tinta, Kertas khusus, Bahan kimia, Alat pemotong dan perlengkapan lainnya

TW mengaku telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan mengedarkan uang palsu di wilayah Tanjung Priok dan Bali, dengan total keuntungan hingga Rp105 juta.

“Pelaku belajar otodidak dari internet, termasuk dari pemberitaan soal kasus uang palsu. Ia menggunakan media sosial dan grup tertutup seperti Telegram untuk memasarkan produknya,” jelas AKP Krisnha.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *