sudutpandangbekasi.com/ – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap praktik pemalsuan air galon bermerek dagang Le Minerale di sebuah depot isi ulang ilegal Wajaya Tirta yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial SST (40) ditangkap saat sedang mengisi galon bekas dengan air tanah dari sumur bor. Modusnya, pelaku menyamarkan praktik ilegal ini sebagai usaha air isi ulang untuk mengelabui masyarakat dan aparat.
“Air hanya disaring seadanya lalu dikemas ulang dengan segel dan label palsu bermerek Le Minerale,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Mustofa, dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Hasil uji laboratorium menunjukkan air galon palsu tersebut mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa yang bisa membahayakan kesehatan jika dikonsumsi terus-menerus.
“Air diambil dari sumur bor tidak berizin dan tercemar. Produk ini jelas sangat berbahaya,” ujar Mustofa.
Pelaku memproduksi sekitar 50 galon palsu per hari dan menjualnya seharga Rp15.000 per galon, lebih murah dari harga resmi yang berkisar Rp18.000–Rp19.000.
Dari hasil penyidikan, pelaku telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dengan bantuan dua orang karyawan. Selama dua tahun, pelaku meraup omzet sekitar Rp70 juta.
Polisi menyita 50 galon kosong, 5 galon berisi air palsu, Puluhan filter dan segel bekas, Label palsu Le Minerale, Mesin pompa dan toren air 1.000 liter. Pelaku diketahui membeli galon dan segel palsu secara online dengan harga Rp2.500 per unit.
“Kami mengimbau masyarakat tidak tergiur harga murah. Periksa selalu kondisi kemasan air galon,” tambah Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

