Tegas! Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Air Pekayon

sudutpandangbekasi.com/ – Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan tata ruang. Pada Selasa, 15 April 2025, Tim Penertiban dan Pembongkaran yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melaksanakan pembongkaran terhadap empat bangunan yang berdiri di atas saluran air di wilayah Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra mengatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait pelanggaran di fasilitas umum.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan di lapangan, benar ada pelanggaran. Empat bangunan berdiri di atas saluran air tanpa izin yang sah. Di antaranya berupa garasi/jembatan, kolam lele, dapur semi permanen, dan dapur permanen,” ujar Bambang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan I, II, III, hingga Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan. Namun hingga waktu yang ditentukan, bangunan tersebut belum juga dibongkar.

“Karena tidak ada itikad baik dari pemilik, maka kami lakukan tindakan pembongkaran paksa. Ini sudah sesuai Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1675/Distaru.Dalru tanggal 14 April 2025,” tambahnya.

Tim penertiban terdiri dari berbagai unsur, di antaranya: Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Sub Denpom, Kesbangpol, Dinas Bina Marga dan SDA, Dishub, Diskominfostandi, hingga perangkat Kecamatan dan Kelurahan setempat.

Selama proses pembongkaran berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.

Bangunan tersebut diketahui melanggar sejumlah peraturan, seperti:

  • PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
  • Perda No. 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
  • Perda No. 13 Tahun 2026 tentang Izin Pemanfaatan Ruang
  • Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
  • Perwal No. 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan
  • Perwal No. 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemanfaatan Lahan

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha untuk tidak membangun di atas saluran air.

“Bangunan liar di saluran air sangat berisiko terhadap bencana banjir atau longsor. Kami harap masyarakat ikut menjaga tata ruang kota demi keselamatan bersama,” tutup Bambang.


Kalau kamu butuh versi carousel Instagram atau narasi video berita berdurasi 60 detik, aku bisa bantu juga!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *