THR ASN, PPPK, dan Non-ASN di Kota Bekasi Cair Sesuai Jadwal!

sudutpandangbekasi.com/ Kabar gembira bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi! Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, dan Non-ASN akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, Pemkot Bekasi telah mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 untuk membayar gaji, THR, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

THR bagi ASN dan PPPK akan diterima pada Jumat, 21 Maret 2025, bersamaan dengan gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara itu, tenaga Non-ASN akan menerima THR dalam bentuk apresiasi sebesar 50% dari gaji pada Kamis, 20 Maret 2025.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pencairan ini telah dikonfirmasi bersama BPKAD dan Bank BJB.

“Saya pastikan pencairan THR akan dilakukan tepat waktu. Tidak perlu khawatir, ini sudah menjadi prioritas kami,” ujar Tri Adhianto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *