sudutpandangbekasi.com/ – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyelewengan dana desa yang diduga digunakan untuk judi online (judol). Berdasarkan investigasi, PPATK menemukan bahwa sekitar enam kepala desa di sebuah kabupaten di Sumatra Utara menggunakan dana desa untuk aktivitas judi online.
PPATK menyebutkan, dana desa yang dipakai untuk judi online berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta per kepala desa, dengan total dana desa yang diduga disalahgunakan mencapai Rp40 miliar di kabupaten tersebut. Temuan ini menunjukkan adanya modus serupa yang kemungkinan terjadi di daerah lain.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi temuan ini dan menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh melalui data industri keuangan. Ia menambahkan bahwa laporan terkait penyelewengan dana desa ini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujar Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa PPATK terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menangani kasus ini.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan siap untuk bertemu dengan pihak PPATK guna membahas penyelewengan dana desa yang digunakan untuk judi online. Yandri menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa untuk keperluan pribadi.
"Sekarang, ada informasi awal ke kami, dan besok (Selasa) kami akan ke PPATK, ada kepala desa menggunakan dana desa itu untuk judi online," kata Yandri kepada wartawan di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Kasus ini menambah keprihatinan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

