sudutpandangbekasi.com/ – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi diduga tidak menjaga netralitas oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin. Kuasa hukum paslon nomor urut 1, Muhammad Rullyandi, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini menjadi alasan pihaknya membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, diduga memperoleh suara dengan cara yang bertentangan dengan asas pemilihan yang bebas, jujur, dan adil. Hal ini, kata Rullyandi, melibatkan politisasi birokrat secara sistematis dari level atas hingga bawah dalam pemerintahan untuk mendukung paslon nomor urut 3.
Salah satu bukti yang diajukan adalah aktivitas pada 26 November 2024, ketika seorang ASN dari Dinas Kebersihan atau Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi bernama Sugianto mengunggah status WhatsApp berisi ajakan memilih paslon nomor urut 3.
"Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 November 2024 di RT 03, RW 01, Kelurahan Bojong Menteng, Kelurahan Rawalumbu telah terjadi pelanggaran dengan melibatkan ASN yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3. Sugianto yang merupakan ASN Dinas Kebersihan/Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi yang juga merupakan mantan Ketua RT 03/ RW 01 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu meng-upload status Whatsapp yang berisi ajakan untuk memilih Pasangan Galon Nomor Urut 3," katanya.
Selain itu, Ia menyebut juga ASN lain bernama Wahyudi, yang bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), diduga memasang spanduk dukungan kepada paslon nomor urut 3 di pagar rumahnya di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, selama masa kampanye hingga masa tenang.
"Didapati ASN yang bertugas pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi atas nama Wahyudi terpasang spanduk dukungan kepada Pasangan calon Nomor 3 di pagar rumahnya yang beralamat di Kelurahan Teluk Pucung Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada saat masa kampanye sampai dengan masa tenang," sebut Rully.
Sebagai informasi setelah sidang hari ini, Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti. RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025. Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
Sidang ini dipimpin oleh Tim Panel 1 Majelis Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua Panel, serta M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastakin Foekh sebagai anggota.

