Tim Hukum Heri-Sholihin Ungkap Dugaan Pelanggaran Sistematis di Pilkada Kota Bekasi dalam Sidang MK

sudutpandangbekasi.com/ – Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Heri-Sholihin menyebut ada dugaan pelanggaran sistematis dan terstruktur di Pilkada Kota Bekasi. Menurutnya perolehan suara yang diperoleh Pasangan calon Nomor Urut 3 Tri Adhianto dan Harris Bobieho melanggar asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bebas jujur adil.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 pada saat penyampaian pembacaan gugatan Pilkada ke Majelis Hakim.

"Salah satu pelanggaran yang diungkap adalah praktik politik uang yang terjadi secara masif. Pada 29 Oktober 2024, paslon nomor urut 3 diduga membagikan "Kartu Keren" bernilai saldo Rp999.999 di 12 kecamatan se-Kota Bekasi. Kartu ini dapat digunakan untuk membeli sembako dan dijanjikan akan terus diisi ulang jika paslon tersebut terpilih," katanya, Rabu (8/1/2025).

Selain itu, pada 26 November 2024, relawan paslon nomor urut 3 diduga memberikan amplop berisi uang Rp1.000.000 kepada Rahman Hamdani untuk dibagikan kepada ketua RT di wilayah Kecamatan Rawalumbu. Praktik serupa juga terjadi saat masa tenang, di mana anggota KPUD Bekasi disebut meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membantu suara paslon nomor 3 dengan imbalan Rp300.000 per anggota PPS.

Rully juga menyebut Paslon nomor 3 juga diduga memanfaatkan birokrasi untuk memenangkan pemilu. ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, seperti Sugianto dari Dinas Kebersihan, dilaporkan mengunggah ajakan memilih paslon nomor 3 melalui status WhatsApp. Selain itu, Wahyudi, ASN dari Dinas Pemadam Kebakaran, diketahui memasang spanduk dukungan di rumahnya selama masa kampanye hingga masa tenang.

KPU Kota Bekasi Tidak Distribusikan Surat Undangan

Tim kuasa hukum juga menuding penyelenggara Pilkada (KPU Kota Bekasi) mengabaikan hak politik warga dengan tidak mendistribusikan formulir undangan memilih.

“Akibatnya, tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 55,05%, terendah di Jawa Barat. Dugaan lainnya termasuk penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas dan akun media sosial resmi kelurahan untuk mendukung paslon nomor 3,”katanya.

“Bahwa berdasarkan seluruh pelanggaran-pelanggaran yang digambarkan di atas maka dapat dibuktikan dan/atau telah terbukti secara sah dan meyakinkan, begitu banyak dan/atau berbagai kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait  Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh Pasangan Galon Nomor Urut 3 dan menjadi tanggung jawab Termohon,”tambahnya.

Ia melanjutkan, termohon secara sengaja dan melawan hukum telah melakukan pembiaran terjadi tindakan seperti terurai di atas yang sifat tindakannya dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Massif oleh karena melibatkan elemen yang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan RT/RW Kota Bekasi

Atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ini,  Rully meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa Permohonan Pemohon,  kiranya berkenan untuk membatalkan/mendiskualifikasi kepesertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024, dan seluruh perolehan suara yang diperolehnya dianggap sebagai suara yang tidak sah,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *