Akhirnya Pemprov Jabar Revisi Kebijakan UMSK 2025

sudutpandangbekasi.com/ – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan revisi terhadap Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025. Revisi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperkuat daya beli masyarakat.

Perubahan signifikan dalam kebijakan ini adalah pengelompokan sektor industri yang sebelumnya berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi delapan sektor utama: otomotif, komponen otomotif, elektronik, komponen elektronik, logam dan baja, pertambangan, kimia farmasi, serta padat karya perusahaan multinasional.

Sektor-sektor tersebut mengalami kenaikan UMSK sebesar 7%, kecuali sektor padat karya multinasional yang naik sebesar 6,7%. Namun, Kota Tasikmalaya tidak tercantum dalam perubahan ini karena sektor perdagangan besar bahan bakar yang diusulkan tidak termasuk ke dalam delapan sektor utama.

Dari total 18 kabupaten/kota yang mengusulkan UMSK 2025, sebanyak 17 daerah dinyatakan memenuhi kriteria, termasuk Kabupaten Subang dan Kota Depok, yang telah ditetapkan UMSK-nya pada 18 Desember 2024 oleh Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Sementara itu, sembilan kabupaten/kota seperti Kota Sukabumi, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Ciamis tidak mengajukan UMSK, sedangkan 13 daerah lainnya, termasuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bandung Barat, gagal mencapai kesepakatan dalam dewan pengupahan.

Dukungan untuk Dunia Usaha
Sebagai penyeimbang, Pemprov Jabar memberikan berbagai insentif bagi dunia usaha, seperti pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50%, pembebasan pajak hotel dan restoran, serta kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS). Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), pusat inovasi bisnis, dan program untuk usaha kecil dan menengah (UKM).

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi yang kondusif di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *