Warga Korsel Lebih Memilih Tinggal di Jakarta Selatan Ketimbang Bekasi

sudutpandangbekasi.com/ – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa warga Korea Selatan mendominasi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.

“Mereka banyak yang bertempat tinggal di Jakarta, khususnya Jakarta Selatan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny, dalam konferensi refleksi akhir tahun 2024 di Kemang, Jakarta, Senin.

Fanny menjelaskan bahwa salah satu alasan utama warga Korea Selatan memilih Jakarta Selatan adalah akses tol yang mempermudah mobilitas. Fasilitas ini memberikan kenyamanan terutama bagi mereka yang bekerja di kawasan industri seperti Karawang, Bekasi, Subang, Purwakarta, dan Serang.

“Penerbitan izin tinggal data warga negara Korea Selatan itu didasarkan pada tempat tinggal mereka, bukan lokasi kerja,” tambahnya.

Dominasi Warga Korsel dalam Penerbitan Izin Tinggal

Sepanjang tahun 2024, warga negara asing yang paling banyak mengurus Izin Tinggal Terbatas adalah:

  • Warga Negara Korea Selatan: 15.008 orang
  • Warga Negara Jepang: 12.525 orang
  • Warga Negara India: 7.324 orang

Sementara itu, untuk Izin Tinggal Kunjungan, warga negara asing yang mendominasi adalah:

  • Warga Negara Korea Selatan: 774 orang
  • Warga Negara India: 454 orang
  • Warga Negara China: 329 orang

Peningkatan Layanan Imigrasi di Jakarta Selatan

Pada periode 1 Januari – 27 Desember 2024, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah menerbitkan 195.221 paspor RI. Jumlah tersebut terdiri dari:

  • Paspor biasa: 69.324 paspor
  • Paspor elektronik: 125.887 paspor

Untuk mempermudah pelayanan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga aktif melakukan program jemput bola dengan mendatangi langsung pemohon paspor. Sepanjang tahun 2024, telah dilaksanakan 24 kegiatan jemput bola dengan total 2.637 permohonan.

Pelayanan Izin Tinggal Bagi WNA

Selain penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga melayani penerbitan izin tinggal sebanyak 24.288 izin, yang terdiri dari:

  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS): 16.588 izin
  • Izin Tinggal Kunjungan (ITK): 7.013 izin
  • Izin Tinggal Tetap (ITAP): 687 izin

Fanny berharap pelayanan yang terus ditingkatkan ini dapat memenuhi kebutuhan warga negara asing yang tinggal di Jakarta Selatan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal yang membutuhkan layanan imigrasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *