Komisi IV DPRD Kota Bekasi Bambang Purwanto Desak Pj Wali Kota Segera Terbitkan Perwal Miras, Tanggapi Kasus Perusakan Toko Miras

sudutpandangbekasi.com/  – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, mendesak Pj Wali Kota Bekasi untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan terkait pengaturan penjualan minuman keras (miras). Hal ini disampaikannya saat interupsi pada sidang paripurna beberapa waktu lalu.

"Saya sudah menyampaikan interupsi di paripurna agar Pj Wali Kota segera mengeluarkan Perwal terkait miras. Namun, jawaban beliau waktu itu, peraturan ini akan dipercepat maksimal dalam tiga bulan," ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Bambang menegaskan bahwa Perda mengenai pengaturan penjualan miras di Kota Bekasi telah disahkan. Namun, penerapan di lapangan masih terkendala karena Perwal yang menjadi pedoman teknis belum diterbitkan.

"Intinya Perda sudah selesai, tinggal Pj Wali Kota segera mengeluarkan Perwal agar aturan ini bisa berjalan efektif," tambahnya.

Kasus Perusakan Toko Miras Jadi Alarm

Merespons insiden perusakan toko miras di Emerald Spring, Bekasi Timur, Bambang melihat ini sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat resah dengan keberadaan toko-toko miras di Kota Bekasi. Ia meminta pemerintah kota segera menertibkan toko-toko miras yang ada agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kasus ini menunjukkan bahwa ada keresahan di masyarakat. Pj Wali Kota harus bertindak tegas untuk menertibkan toko-toko miras di Bekasi, supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Bambang juga mendorong Pemkot Bekasi untuk lebih tegas dalam mengawasi keberadaan toko miras, terutama yang berada di dekat fasilitas publik seperti tempat ibadah, sekolah, dan pemukiman warga. Ia berharap Perwal yang diterbitkan nantinya dapat menjadi landasan hukum yang jelas untuk mengatur operasional toko miras di Kota Bekasi.

“Dengan adanya Perwal, kita bisa memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menertibkan toko miras yang tidak sesuai aturan. Hal ini juga akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Bambang.

Sebagai wakil rakyat, Bambang Purwanto menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait isu miras. Ia berharap pemerintah kota dapat segera menyelesaikan aturan ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.

“Ini adalah tugas kita bersama untuk menciptakan Kota Bekasi yang lebih nyaman dan tertib. Saya akan terus mengawal agar Perwal ini segera diterbitkan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *