Geram dengan Keberadaan Toko Miras, Warga Bekasi Timur Lakukan Perusakan

sudutpandangbekasi.com/ – Tiger Drink Shop, toko minuman keras (miras) berizin yang berlokasi di Jalan Emerald Spring, Bekasi Jaya, menjadi sorotan setelah menjadi sasaran perusakan oleh sekelompok warga pada Rabu malam (11/12/2024). Insiden ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, melibatkan lebih dari 20 orang yang merusak kaca pintu, rolling door, hingga sejumlah botol minuman keras yang berada di dalam toko.

Penjaga toko turut melaporkan adanya intimidasi dari para pelaku selama aksi berlangsung. Perusakan ini diduga merupakan bentuk luapan kekecewaan warga terhadap keberadaan toko minuman keras tersebut, yang dianggap mengganggu ketertiban lingkungan.

Tiger Drink Shop diketahui telah memiliki izin usaha resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi. Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, membenarkan bahwa toko ini beroperasi secara legal.

“Karena izinnya lengkap, kasus ini sepenuhnya menjadi ranah kepolisian, karena pihak pemilik toko telah melaporkan perusakan ini ke Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Karto.

Warga Tolak Operasional Toko Miras

Sebelum kejadian, warga setempat telah menyampaikan keberatan mereka terhadap keberadaan toko minuman keras ini. Aduan dan protes telah diajukan kepada pihak Kecamatan Bekasi Timur. Warga menilai, toko tersebut tidak sesuai dengan lingkungan sekitar yang terdiri dari tempat ibadah dan permukiman padat penduduk.

Pihak Kecamatan Bekasi Timur sebenarnya telah merencanakan mediasi antara warga dan pemilik toko untuk mencari solusi. Namun, mediasi tersebut belum terlaksana ketika insiden perusakan terjadi.

“Sebelum dilakukan mediasi, sudah kejadian,” jelas Karto.

Karto mengingatkan warga agar tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat merugikan pihak lain maupun diri mereka sendiri. Ia juga berharap insiden seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah lain.

“Diharapkan kepada masyarakat, kejadian ini menjadi pembelajaran. Jika ada persoalan, lakukanlah secara profesional dan baik, jangan main hakim sendiri,” tegasnya.

Saat ini, kasus perusakan toko minuman keras tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *