sudutpandangbekasi.com/ – Polsek Metro Menteng berhasil membongkar sindikat kasus pemalsuan materai yang dibuat di sebuah rumah produksi di Perumahan Grand Vista, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Selasa (19/03/2024).
Negara rugi sebesar Rp936 juta. Enam orang tersangka ditangkap di depan Bakmi GM (Gajah Mada) di Jalan Sunda, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Tersangka diduga meniru, memalsu, atau menjual meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta
Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang memiliki peran berbeda.
Adapun enam orang tersebut yakni MH (49) berperan sebagai resseler, lalu ada D (42) yang berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lain berinisial I (42) sekaligus residivis kasus yang sama.

