SUDUTPANDANGBEKASI – Pada hari Rabu (28/1/2026), Mustakim selaku anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memberikan pernyataan tegas bahwa developer perumahan sudah dilarang mengelola sampah secara sepihak melalui metode yang melanggar hukum. Sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi sebuah kewajiban agar seluruh alur pembuangan sampah dapat terpantau sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
Ia menyatakan bahwa aktivitas membakar sampah tidak lagi diizinkan di seantero Kabupaten Bekasi, baik itu di lingkungan hunian maupun pada lokasi proyek pembangunan. Kebijakan ini merupakan langkah nyata otoritas daerah untuk menjaga ekosistem serta menjamin kesehatan warga. Mustakim menyampaikan bahwa jika pembakaran dilarang, maka satu-satunya jalan keluar adalah dengan mengangkut sampah tersebut ke tempat pembuangan akhir. DLH diminta bertanggung jawab menjalankan tugasnya, dan pihak pengembang pun diwajibkan untuk berkoordinasi dengan DLH agar limbah rumah tangga tersebut dikirim ke TPA Burangkeng.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Mustakim, dengan adanya larangan membakar sampah, maka manajemen sampah harus terintegrasi sepenuhnya ke dalam sistem pelayanan pemerintah daerah. DLH memegang kendali penuh dalam urusan pengangkutan dan pengolahan sampah agar dibuang ke TPA Burangkeng. Walau demikian, Mustakim secara terbuka mengakui bahwa problem sampah di Kabupaten Bekasi masih merupakan tantangan besar yang belum tuntas dikerjakan. Keadaan di TPA Burangkeng sendiri masih memerlukan perbaikan yang signifikan, terutama mengenai pengelolaan air lindi yang berisiko merusak kesehatan serta keselamatan penduduk di sekitarnya.
Mustakim berujar bahwa kejujuran mengenai situasi di Burangkeng sangat penting, mengingat proyek PSL hingga saat ini masih diperjuangkan oleh pihaknya. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di dekat TPA harus diprioritaskan, khususnya terkait risiko dari limbah air lindi tersebut. Dalam agenda rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Ciptakarya, beserta para Camat dan Lurah pada Selasa (27/1/2026), legislator Partai Nasdem ini juga mengangkat isu mesin insinerator di Taman Kebalen yang memicu protes dari warga.
Ia memastikan bahwa izin untuk mesin insinerator tersebut tidak layak dilanjutkan. Pernyataan ini diperkuat oleh fakta dari DLH bahwa pihak dinas tidak mengeluarkan izin operasional untuk alat tersebut. Dengan begitu, Mustakim menegaskan bahwa opsi tersebut sudah pasti dibatalkan dan fasilitasnya harus segera ditutup karena mengancam kesehatan masyarakat. Ia pun menuntut DLH untuk segera melakukan aksi nyata dalam menyelesaikan masalah sampah di Kabupaten Bekasi agar tidak terus menggantung, dan berharap kemajuan nyata dapat terlihat dalam hitungan minggu atau di awal bulan depan.
Ketegasan ini merupakan respons atas kejadian sebelumnya yang terekam dalam video viral saat Komisi III melakukan inspeksi mendadak ke sebuah lokasi pembuangan sampah. Dalam video tersebut, tampak terjadi perdebatan sengit lantaran pengelola menolak kedatangan anggota Komisi III bersama jajaran pemerintah daerah. Inspeksi mendadak yang dilaksanakan pada Senin (19/1) di TPS berbasis insinerator di Perumahan Taman Kebalen Indah, Kecamatan Babelan tersebut, memang dilakukan untuk menanggapi laporan warga yang keberatan dengan adanya TPS di area permukiman mereka.

