sudutpandangbekasi.com/ – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar Aksi Damai Jilid 2 Nasional di depan Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (17/11/2025) sore. Aksi ini digelar untuk memperjuangkan nasib honorer non-database yang hingga kini belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Ketua Umum Aliansi, Abdullah Sa’banah, menegaskan bahwa tenaga honorer non-database mengalami diskriminasi nyata dalam proses seleksi CASN/PPPK 2024. Padahal, banyak dari mereka telah mengabdi antara dua hingga puluhan tahun dan memiliki peran penting dalam pelayanan publik. Namun demikian, akses mereka dibatasi karena tidak tercantum dalam Database BKN.
Ia berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi agar honorer non-database dapat diusulkan dalam skema PPPK Paruh Waktu. Abdullah menjelaskan, tujuan utama aliansi adalah memperjuangkan hak para honorer di berbagai daerah yang belum terakomodasi dalam kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN.
Menurutnya, diskriminasi tersebut timbul akibat minimnya sosialisasi, terlambatnya penyampaian informasi, serta sistem SSCASN yang mengunci akses berdasarkan data resmi. Situasi ini membuat honorer non-database kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Kesenjangan kebijakan antara honorer database dan non-database disebut menimbulkan keresahan sosial. Honorer database mendapatkan prioritas dan jalur afirmasi, termasuk pengalihan otomatis ke PPPK Paruh Waktu saat gagal CPNS. Sementara itu, honorer non-database tidak memiliki regulasi serupa. Kondisi tersebut berdampak pada potensi konflik, penurunan motivasi kerja, risiko PHK, hingga hilangnya SDM berpengalaman yang dapat menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Banyak honorer non-database yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, terjebak dalam gagal CPNS, tidak lulus administrasi, atau tidak bisa mendaftar karena formasi tidak tersedia, tetap tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Padahal beban kerja kami sama seperti pegawai lainnya,” ujar Abdullah.
Ketua Korlapnas Aliansi, Ariz Gunanza, menambahkan bahwa banyak honorer non-database yang telah mengikuti seleksi CPNS justru diberhentikan atau dirumahkan oleh instansi daerah karena tidak ada regulasi yang mengatur status mereka pascaseleksi.
Mereka otomatis tidak terakomodasi dalam skema penyelesaian tenaga non-ASN dan tidak memiliki dasar hukum untuk tetap bekerja di instansi pemerintah. Kondisi ini bertentangan dengan pernyataan BKN yang menegaskan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN tidak akan dilakukan melalui PHK massal.
Ariz menyebut sebagian honorer dialihkan ke sistem outsourcing, yang memiliki banyak kelemahan seperti ketidakpastian status, minimnya perlindungan hukum, dan penurunan pendapatan akibat pemotongan fee pihak ketiga. Ia menilai situasi tersebut meningkatkan beban anggaran tanpa meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Kami mendesak adanya kebijakan afirmatif bagi honorer non-database yang sudah mengabdi minimal dua tahun, baik yang gagal CPNS, TMS CPNS/PPPK, maupun yang tidak memiliki formasi relevan. Jika tidak ada regulasi yang mengatur, mereka akan terancam PHK,” tegas Ariz.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini penting untuk menegakkan keadilan dan meritokrasi sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta prinsip nondiskriminasi dalam ketenagakerjaan.
“Dengan kebijakan yang inklusif dan transparan, keresahan sosial dapat ditekan dan keberlanjutan SDM birokrasi dapat terjaga. Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata untuk mengakhiri diskriminasi yang dialami honorer non-database,” lanjutnya.
Aliansi kemudian menyampaikan empat tuntutan resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia:
- Presiden Prabowo Subianto diminta memerintahkan Menpan-RB menerbitkan Surat Edaran atau SK terkait penataan honorer non-database (gagal CPNS SKD/SKB, TMS PPPK/CPNS, atau tidak ikut seleksi karena tidak ada formasi, namun telah mengabdi minimal dua tahun per Desember 2024) agar masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu secara afirmatif.
- Menpan-RB diminta menerbitkan pedoman bagi PPK pusat dan daerah yang membutuhkan dan memiliki kemampuan fiskal untuk mengusulkan penambahan kuota PPPK Paruh Waktu bagi honorer non-database.
- Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN/APBD, aliansi meminta kepala daerah menyesuaikan anggaran agar tidak ada honorer yang dirumahkan atau di-PHK.
- Pemerintah diminta menempuh langkah diskresi nasional guna menjamin perlindungan hukum, kepastian status, serta kesejahteraan honorer non-database. (Prely)

