sudutpandangbekasi.com/ — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kepala Disdik Jabar Purwanto menjelaskan, kebijakan ini sudah berlaku sejak Mei 2025 berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan angka kecelakaan pelajar, tetapi juga membentuk budaya tertib dan disiplin berlalu lintas.
Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk menyiapkan infrastruktur penunjang seperti trotoar dan jalur aman bagi pejalan kaki.
“Kita tinggal survei titiknya di mana saja. Yang penting jaraknya masih terjangkau dari sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti kebijakan ini melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025.
“Sosialisasi sudah dilakukan ke cabang dinas dan satuan pendidikan. Kami juga melibatkan pengawas sekolah dan orang tua siswa untuk memastikan pelaksanaannya,” kata Deden.
Ia menambahkan, Disdik Jabar berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar guna mendukung pendampingan dan pengawasan di lapangan.
“Kami ingin pelaksanaan kebijakan ini berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas belajar,” pungkasnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak sekolah karena dinilai meningkatkan keselamatan pelajar. Namun, beberapa sekolah di daerah menyarankan penyesuaian terkait akses transportasi umum yang masih terbatas.

