sudutpandangbekasi.com/ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026. Selain itu, masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan berakhir pada 18 Juli 2026, sehingga proses pergantiannya menjadi agenda penting pemerintahan desa.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menegaskan Pemkab Bekasi terus memantau persiapan Pilkades dan pergantian BPD agar berjalan sesuai aturan dan jadwal yang telah disusun.
“Kita akan menghadapi situasional di tahun 2026. Ada 154 kepala desa yang masa jabatannya berakhir, dan ini sedang dikonsultasikan ke pemerintah provinsi maupun pusat,” ujar Ida saat membuka pembinaan peningkatan kapasitas Ketua dan Anggota BPD secara virtual di Command Center Diskominfosantik, Jumat (26/9/2025).
Ida menjelaskan, selain Pilkades, masa jabatan BPD juga akan habis pada 18 Juli 2026, dan Pemkab sudah menyiapkan mekanisme serta aturan pemilihan anggota BPD baru.
“Ada aturannya, ada mekanismenya. Hari ini kita hadirkan narasumber yang kompeten agar prosesnya sesuai regulasi,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi efektif antara Pemkab dan pemerintah desa.
“Kita ini teamwork, bukan kerja sendiri-sendiri. Dengan persiapan matang dan komunikasi yang baik, keamanan desa akan terjaga,” tegas Ida.
Menurutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah menyiapkan timeline tahapan Pilkades, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan.
“Apakah nanti pemilihan langsung, e-voting, atau mekanisme lainnya, masih dikaji dan dikoordinasikan dengan KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Iman Santoso menambahkan, pembinaan BPD kali ini bertujuan memperkuat kelembagaan desa menjelang tahun politik 2026.
“BPD harus memahami perannya sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa, agar transisi kepemimpinan berjalan stabil,” ucap Iman.

