sudutpandangbekasi.com/ – Menjawab tantangan zaman digital, DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi tengah membahas revisi besar-besaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Salah satu poin krusial yang tengah digodok adalah pengaturan dan pembatasan penggunaan gadget bagi anak-anak.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif gawai terhadap tumbuh kembang, mental, dan keselamatan anak di Kota Bekasi. Usulan ini mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/7/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, dr. Satia Sriwijayanti, menyebutkan bahwa masukan langsung dari masyarakat menjadi dasar utama usulan ini.
“Tadi ada masukan bagus dari masyarakat terkait penggunaan gadget. Mudah-mudahan bisa kita atur dalam revisi Perda ini agar penggunaan gadget lebih positif untuk anak-anak kita,” kata dr. Satia.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, turut menegaskan urgensi revisi ini. Ia menyoroti perlunya perlindungan anak dari paparan konten pornografi, kekerasan siber, dan risiko kecanduan digital yang kian marak.
“Kampanye bahaya kekerasan dan pornografi perlu ditingkatkan. Promotifnya harus kuat dan melibatkan berbagai pihak,” tegasnya.
Meski tidak melarang sepenuhnya penggunaan gawai, Pemkot dan DPRD Bekasi berkomitmen mengatur pemakaian gadget secara sehat, proporsional, dan sesuai usia anak. “Teknologi tidak bisa dihindari. Yang penting adalah bagaimana anak-anak kita bisa sehat secara digital,” tambah Novrian.
Tiga Aspek Kunci dalam Revisi Perda
Selain pengaturan gawai, revisi Perda ini juga menyasar tiga penguatan utama:
-
Anggaran Khusus Perlindungan Anak
Revisi akan menambahkan klausul soal alokasi anggaran yang lebih jelas dan wajib bagi program pencegahan, perlindungan, hingga rehabilitasi anak. -
Sanksi Lebih Tegas bagi Pelanggar
Termasuk bagi oknum individu, lembaga pendidikan, hingga korporasi yang terbukti melanggar hak anak. Sanksi dibuat agar memiliki efek jera. -
Rehabilitasi Korban Kekerasan Anak
Akan diatur lebih detail agar korban tidak hanya diberi penanganan medis, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial secara menyeluruh.
DP3A menegaskan bahwa keluarga tetap menjadi benteng utama perlindungan anak. Maka dari itu, Perda ini juga diharapkan menjadi payung hukum yang membantu orang tua menerapkan aturan bijak di rumah.
“Ini bukan hanya soal aturan. Tapi juga soal kesadaran kolektif semua pihak, agar anak-anak Bekasi tumbuh cerdas secara digital, tapi juga aman dari ancaman zaman,” tutup dr. Satia.

