sudutpandangbekasi.com/ – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengungkap kasus tawuran antar pelajar yang terjadi di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin. Tawuran ini melibatkan dua geng pelajar, yakni Dhoephat dan 50 Bekasiii, yang sebelumnya saling janjian lewat grup WhatsApp.
Akibat peristiwa tersebut, satu orang mengalami luka bacok serius. Polisi telah menangkap empat pelaku yang masih berstatus pelajar, sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, sepeda motor, dan pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi, Kapolres Mustofa menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tawuran tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak kepolisian atau sekolah. Ia mengajak orang tua untuk lebih aktif mengawasi perilaku anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah.
“Tawuran pelajar ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal kegagalan pengawasan di tingkat keluarga. Orang tua punya peran sentral,” tegas Mustofa.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus kekerasan antar pelajar dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun KUHP, yang mengatur ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Hadir pula dalam kesempatan itu sejumlah tokoh pendidikan dan psikolog anak. Mereka menyerukan pentingnya komunikasi dalam keluarga serta sinergi lintas sektor untuk membentuk karakter anak sejak dini.
Polres Metro Bekasi, lanjut Mustofa, berkomitmen untuk terus melibatkan sekolah, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak dalam mencegah aksi kekerasan dan kenakalan remaja yang marak terjadi di wilayah hukum Bekasi.

