sudutpandangbekasi.com/ – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran skincare palsu dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi ini, delapan orang tersangka berhasil diamankan, termasuk pemilik usaha ilegal tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyampaikan, para tersangka yang diamankan adalah SP selaku pemilik usaha, serta ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP yang merupakan karyawan dari usaha tersebut.
"Para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam proses produksi hingga distribusi produk skincare palsu ini," ungkap Mustofa dalam keterangan pers, Senin (26/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1.020 botol facial wash
- 1.022 botol toner
- 2.015 botol serum
- 1.035 botol krim siang
- 2 dus bahan baku bass cream putih
- 5 kg bass jelly
- 2 galon bahan baku air
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa botol kosong berbagai ukuran, satu dus stiker, 23 paket retur kosmetik, 6 unit ponsel berbagai merek, dan beberapa kardus berisi produk skincare palsu yang sudah siap kirim.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih besar di balik bisnis ilegal ini,” jelas Mustofa.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan, terutama yang tidak memiliki izin resmi dan label yang jelas.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk mencurigakan yang berpotensi membahayakan kesehatan. Ini penting agar kita semua terhindar dari produk-produk ilegal yang bisa merugikan,” tegasnya.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh kepolisian untuk mengungkap rantai distribusi dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Sementara para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait peredaran barang ilegal dan produk berbahaya yang dapat mengancam keselamatan konsumen. (Frisiya/Red)

