Penggusuran di Mangunjaya Tambun Selatan Tuai Penolakan Warga yang Klaim Miliki Sertifikat Sah

sudutpandangbekasi.com/ — Puluhan warga di kawasan Mangunjaya 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengalami penggusuran paksa pada Selasa (20/05/2025), meskipun banyak di antara mereka mengaku telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas tanah dan bangunan mereka.

Tak hanya rumah tinggal, bangunan komersial seperti ruko, minimarket, hingga warung turut menjadi sasaran penggusuran. Total lahan yang terdampak mencapai sekitar 1.500 meter persegi.

Eksekusi lahan yang melibatkan petugas gabungan tersebut mendapat perlawanan dari warga. Mereka membentuk barikade manusia, bahkan membakar ban di jalan untuk menghadang aparat yang hendak menertibkan lokasi.

Situasi sempat memanas hingga terjadi bentrokan fisik, termasuk aksi saling dorong antara warga dan petugas. Salah satu penghuni yang enggan disebutkan namanya menyuarakan penolakan keras terhadap tindakan penggusuran tersebut.

“Kami punya sertifikat resmi, rumah ini dibeli secara sah. Bahkan yang belum SHM pun sedang dalam proses cicilan lewat KPR di bank,” ujar warga tersebut.

Warga mendesak agar eksekusi ditunda dan meminta pihak terkait menghormati hak kepemilikan yang mereka miliki. Mereka berharap ada penyelesaian hukum yang adil dan tidak sepihak atas sengketa lahan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas lahan dan alasan pelaksanaan penggusuran di kawasan tersebut. (Yurika/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *