sudutpandangbekasi.com/ – Menyikapi sejumlah pemberitaan di media daring terkait efisiensi anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi menyampaikan penjelasan resmi mengenai kebijakan efisiensi belanja yang sedang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan identifikasi dan implementasi langkah-langkah efisiensi anggaran secara menyeluruh.
Mekanisme pelaksanaan efisiensi ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor: S-37/MK.02/2025, yang memberikan panduan teknis untuk menjamin penggunaan anggaran secara efektif dan efisien. Adapun pos belanja yang mengalami efisiensi meliputi, pengadaan alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya, kajian dan analisis yang tidak mendesak, diklat, bimtek, honor output kegiatan, jasa profesi, percetakan, souvenir, sewa gedung dan kendaraan, hotel, serta perjalanan dinas, jasa konsultasi dan pemeliharaan, belanja modal peralatan, mesin, dan infrastruktur. Dari langkah efisiensi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berhasil menghemat anggaran sebesar Rp210.949.748.344,00.
Langkah efisiensi ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen mengalihkan hasil efisiensi ini pada sektor-sektor prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.
Sesuai ketentuan dalam SE Mendagri, penyesuaian anggaran ini dituangkan dalam pergeseran anggaran melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD, dan diberitahukan kepada DPRD. Perubahan ini kemudian akan diakomodasi dalam Perda Perubahan APBD 2025 (jika dilakukan) atau Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD T.A. 2025, yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2025.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan semata penghematan, melainkan bagian dari upaya strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

