Adhika Dirgantara Desak Pemkot Bekasi Bongkar Bangli di Sepanjang Unisma

sudutpandangbekasi.com/  – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera menertibkan dan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang area Universitas Islam 45 (Unisma), Bekasi Timur. Desakan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan keberadaan bangunan-bangunan tak berizin tersebut.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Bekasi Timur dan Bekasi Selatan, mengungkapkan bahwa persoalan bangli ini bukan hanya disampaikan secara langsung oleh masyarakat, tetapi juga ramai diperbincangkan di media sosial. “Ini sudah jadi keresahan publik. Banyak warga yang langsung menyampaikan ke saya, dan saya lihat sendiri keluhan-keluhan itu juga berseliweran di media sosial,” kata Adhika, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, ini merupakan momentum yang tepat untuk bertindak, sejalan dengan instruksi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, yang meminta seluruh kepala daerah untuk membersihkan bangunan liar, terutama yang berada di pinggiran kali.

“Saya mendesak Pemkot Bekasi, khususnya Camat Bekasi Timur dan Satpol PP, untuk segera turun tangan. Jangan tunggu sampai viral baru bertindak. Jangan sampai nanti didatangi langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, itu akan jadi tamparan dan memalukan bagi kita semua,” tegasnya.

Adhika menilai, penertiban bangli ini juga merupakan bagian dari komitmen 100 hari kerja Wali Kota Bekasi untuk merespons cepat keluhan warga. Menurutnya, ketegasan aparat sangat dibutuhkan demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan wajah kota yang lebih baik.

“Penataan kota tidak boleh hanya jadi slogan. Kita butuh aksi nyata, terutama untuk hal-hal yang sudah jelas melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. Ini waktunya untuk bertindak,” pungkas Adhika.

Dengan langkah cepat dan tegas dari pemerintah kota, Adhika berharap masyarakat Bekasi bisa kembali menikmati ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman.

"Ruang publik adalah milik bersama, bukan tempat untuk bangunan liar yang ganggu ketertiban dan kenyamanan warga," katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *