sudutpandangbekasi.com/ – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang segala bentuk pungutan di jalan raya, terhitung mulai 14 April 2025. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Larangan ini mencakup aktivitas penggalangan dana dengan berbagai alasan, mulai dari untuk tempat ibadah, kegiatan sosial, hingga keperluan pribadi, yang selama ini sering dilakukan di persimpangan jalan atau kawasan lalu lintas padat.
Dalam pernyataannya, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa fungsi utama jalan adalah untuk mendukung mobilitas masyarakat, bukan menjadi tempat kegiatan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan.
“Jalan adalah untuk kendaraan. Aktivitas pungutan apapun di sana tidak hanya mengganggu tapi juga membahayakan. Oleh karena itu, mulai 14 April, praktik seperti ini akan dilarang tegas,” ujar Gubernur.
Bagi masyarakat, kebijakan ini dirasa sebagai langkah positif. Selama ini, pungutan yang dilakukan di jalan kerap menimbulkan kemacetan dan bahkan insiden kecil, akibat aktivitas yang tidak tertib dan tidak diawasi dengan baik. Harapannya, dengan aturan ini, kegiatan penggalangan dana bisa diarahkan ke tempat yang lebih aman dan tertata.
Gubernur juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota hingga desa untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung kegiatan sosial, namun harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak membahayakan.
“Kami akan bantu mencarikan solusi alternatif, seperti menyediakan tempat yang lebih layak. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah di jalan,” tambahnya.
Berbagai pihak, terutama para pengguna jalan, menyambut baik kebijakan ini dan berharap aturan tersebut bisa ditegakkan dengan konsisten demi keselamatan dan kenyamanan bersama (Frisya/Red)

