Mobil Dinas Dipakai Jenguk Kerabat Sakit, ASN Kota Bekasi Dipanggil BKPSDM

sudutpandangbekasi.com/, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas selama masa libur Idul Fitri 1446 H/2025. Sebuah kendaraan berplat merah dengan nomor polisi B 1600 KQN terekam digunakan saat libur nasional dan cuti bersama, yang memicu reaksi dari publik.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, bersama tim Inspektorat langsung melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan, yang diketahui bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.

"Pemanggilan dilakukan pada 8 April 2025 untuk meminta klarifikasi seputar dugaan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas," ungkap Hudi, Rabu (9/4/2025)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut awalnya digunakan staf Bidang Pertanahan pada 27 Maret 2025 untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat. Namun, setelah kegiatan tersebut, kendaraan dinas disimpan di rumah pribadinya.

Saat libur cuti bersama pada 1 April 2025, kendaraan dinas itu digunakan kembali untuk menjenguk kerabat yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat, sebelum kemudian dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.

Kendati alasan yang disampaikan bersifat kekeluargaan, Pemerintah Kota Bekasi menilai tindakan ini tetap menyalahi aturan. Oleh karena itu, Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang terlibat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Wali Kota Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA yang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *