Ricuh di DPRD Kota Bekasi! 8 Orang Diamankan Usai Perusakan Ruang Paripurna

sudutpandangbekasi.com/ – Delapan orang diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan aksi perusakan di ruang paripurna DPRD Kota Bekasi pada Selasa (25/3/2025) sore. Massa berbaju hitam yang mengatasnamakan Masyarakat Sipil Bekasi Raya menerobos masuk sambil menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, aksi tersebut menyebabkan kerusakan pada pintu utama ruang paripurna, papan nama anggota dewan yang patah, serta barang-barang yang berserakan.

"Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, dan pada pukul 19.00 WIB, kami mengamankan delapan orang yang masih berada di lokasi," ungkapnya, Rabu (26/3/2025).

Dari delapan orang yang ditahan, enam di antaranya masih berstatus mahasiswa, sementara dua lainnya sudah lulus. Lima orang berasal dari Bekasi, sedangkan tiga lainnya berdomisili di luar kota. "Saat ini mereka tengah diperiksa, dan hari ini akan digelar perkara," tegas Kompol Binsar.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sensor dan papan nama yang rusak. Meskipun begitu, peran masing-masing pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Kami bergerak cepat untuk menindak laporan dugaan perusakan dan penghasutan," tambahnya.

Menanggapi isu kemungkinan penangguhan laporan oleh DPRD, Kompol Binsar menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. "Kami masih memeriksa kedelapan orang yang diamankan, termasuk saksi-saksi," jelasnya.

Aksi perusakan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilai bahwa demonstrasi seharusnya berjalan damai tanpa merusak fasilitas publik. Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku vandalisme sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *