sudutpandangbekasi.com/ – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, bersama pimpinan ketua komisi resmi melaporkan aksi vandalisme yang terjadi di Gedung DPRD Kota Bekasi. Laporan tersebut telah disampaikan ke Mapolrestro Bekasi Kota pada Rabu (26/03/2025).
Pengrusakan fasilitas gedung terjadi saat aksi demonstrasi yang menolak revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan DPR RI pada Kamis (20/03/2025). Laporan ini turut didampingi oleh pimpinan DPRD lainnya dan telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/641/III/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyayangkan tindakan anarkis tersebut. Ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara damai tanpa merusak fasilitas umum.
"Kami selalu terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat. Namun, sampaikanlah dengan santun dan damai. Aksi sebelumnya pun sudah diterima dengan baik oleh Sekwan dan Ketua Komisi IV," ujar Sardi.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas DPRD adalah aset negara yang dibangun dengan uang rakyat, sehingga tindakan pengrusakan merupakan bentuk perbuatan yang merugikan masyarakat secara luas.
"Ini aset rakyat! Merusaknya bukan hanya mencederai simbol pemerintahan, tetapi juga menghamburkan uang negara," tegasnya.
DPRD Kota Bekasi berharap tindakan hukum terhadap pelaku dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Mereka juga mengingatkan bahwa demokrasi memberi ruang untuk dialog, bukan tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum.
Dengan laporan resmi yang telah diajukan, DPRD berharap kepolisian segera mengusut kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. (ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

