Ketua DPRD Kota Bekasi Resmi Laporkan Aksi Vandalisme ke Polisi

sudutpandangbekasi.com/ -Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, bersama jajaran pimpinan dewan, secara resmi melaporkan aksi vandalisme yang terjadi di Gedung DPRD Kota Bekasi ke Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (26/03/2025).

Perusakan fasilitas gedung tersebut terjadi saat demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/03/2025). Aksi ini berujung pada kerusakan sejumlah aset di dalam gedung DPRD Kota Bekasi.

Dalam pelaporan ini, Sardi didampingi oleh Wakil Ketua serta Pimpinan Komisi DPRD Kota Bekasi. Laporan resmi telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/641/III/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Sardi menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Namun, ia menyayangkan tindakan anarkis yang terjadi dalam aksi tersebut. "Kami selalu menerima aksi dengan baik, tapi kemarin sangat disayangkan. Pengrusakan aset negara tidak bisa ditolerir," tegasnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, aksi tersebut menyebabkan kerusakan pada pintu utama ruang paripurna, papan nama anggota dewan yang patah, serta barang-barang yang berserakan.

“Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, dan pada pukul 19.00 WIB, kami mengamankan delapan orang yang masih berada di lokasi,” ungkapnya, Rabu (26/3/2025).

Dari delapan orang yang ditahan, enam di antaranya masih berstatus mahasiswa, sementara dua lainnya sudah lulus. Lima orang berasal dari Bekasi, sedangkan tiga lainnya berdomisili di luar kota. “Saat ini mereka tengah diperiksa, dan hari ini akan digelar perkara,” tegas Kompol Binsar.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sensor dan papan nama yang rusak. Meskipun begitu, peran masing-masing pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami bergerak cepat untuk menindak laporan dugaan perusakan dan penghasutan,” tambahnya.

Menanggapi isu kemungkinan penangguhan laporan oleh DPRD, Kompol Binsar menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. “Kami masih memeriksa kedelapan orang yang diamankan, termasuk saksi-saksi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *