Wali Kota Bekasi Tindak Tegas Polemik Proposal AC, Lurah Jatiraden Minta Maaf

sudutpandangbekasi.com/ – Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, menanggapi viralnya proposal permohonan bantuan AC dari Kelurahan Jatiraden yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

“Saya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden. Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Tri Adhianto, Senin (11/3/2025).

Tri juga menegaskan bahwa seluruh kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus melalui mekanisme resmi dan dianggarkan melalui APBD. Ia menilai permintaan bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah.

Sebagai langkah korektif, Pemkot Bekasi akan memberikan arahan tegas kepada seluruh aparatur agar kejadian serupa tidak terulang. Namun, Tri juga membuka ruang bagi dunia usaha yang ingin berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), asalkan sesuai aturan dan transparan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Lurah Jatiraden untuk klarifikasi pada Selasa (11/3/2025). Saat diperiksa, Lurah Jatiraden mengaku bersalah dan siap menerima sanksi.

“Saya meminta maaf atas kejadian ini dan siap menerima konsekuensi yang diberikan,” ucap Lurah Jatiraden dalam keterangannya.

Camat Jatisampurna, Nata Wirya, selaku atasan langsung Lurah Jatiraden, juga telah memberikan teguran tertulis dan pembinaan kepada jajaran di lingkungannya.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan memastikan prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga ini jadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang,” kata Nata.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bekasi memastikan bahwa bantuan AC dari pihak swasta tidak jadi diberikan dan secara resmi ditolak. Pemerintah Kota Bekasi juga berkomitmen menjaga tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel demi pelayanan publik yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *