sudutpandangbekasi.com/ – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Wakil Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim yang mengimbau seluruh masyarakat untuk mendengarkan dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya satu stanza setiap hari pada pukul 10.00 WIB.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, disebutkan bahwa setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan berkumandang diwajibkan berdiri tegak dalam sikap siap sebagai bentuk penghormatan kepada negara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk menyanyikan dan mendengarkan Lagu Indonesia Raya satu stanza pada pukul 10.00 WIB. Dan setiap orang yang hadir pada lagu kebangsaan tersebut wajib menyanyikan dan berdiri tegak dalam sikap siap,” bunyi surat edaran tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme serta meningkatkan rasa cinta Tanah Air di kalangan masyarakat Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi berharap agar kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten di berbagai instansi, perkantoran, sekolah, tempat umum, serta lingkungan masyarakat.
Sejumlah pihak menyambut baik imbauan tersebut. Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini sebagai langkah membangun karakter bangsa. “Ini adalah upaya positif dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa warga menilai bahwa kebijakan ini perlu disosialisasikan lebih lanjut agar dapat dipahami dan diterapkan secara efektif. “Bagus sih untuk meningkatkan rasa nasionalisme, tapi perlu ada panduan teknis agar masyarakat tahu bagaimana cara menerapkannya di berbagai tempat,” kata Dedi, seorang warga Bekasi Selatan.
Pemerintah Kota Bekasi berencana untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial, sekolah, dan fasilitas umum agar masyarakat semakin memahami pentingnya kebijakan ini. Dengan adanya aturan ini, diharapkan semangat kebangsaan dan persatuan di Kota Bekasi semakin kuat.

